BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Pemerintah dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang bertangung
jawab atas pengunaan kekuasaan/exercising
power (the international Encyclopedia of Social Science, 1847). Aktivitas pemerintah dalam upaya
memelihara kedamaian dan keamanan Negara
kemudian menjadi kewenangan utama, baik secara internal maupun eksternal. Dalam
keadaaan demikain, Max Weber menyimpulkan bahwa pemerintah secara eksklusif
berhak menggunakan kekuatan fisik untuk memaksakan aturan-aturannya dalam
sesuatu wilayah tertentu. Dalam keseluruhan
sistem tersebut, pemerintah menurut Apter merupakan satuan yang paling
umum untuk melakukan tanggung jawab tertentu guna mempertahankan sistem serta
melakukan monopoli praktis lewat kekuasaan secara paksa (Muhadam Labolo 2006: 16-17).
Pemerintah dapat dilihat pada dua
sudut, yaitu pemerintahan dalam arti fungsi yaitu kegiatan yang mencakup
aktifitas pemerintah. Dan kedua, dalam arti organisasi yaitu kumpulan dari
kesatuan-kesatuan pemerintah. Kemudian Bagir Manan menguraikan pemerintah dan
pemerintah dalam arti administrasi,
serta kewenangan administrasi. Menurutnya pemerintah dalam arti luas, mencakup semua
alat kelenngkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang- cabang
kekuasaan eksekutif, yudikatif dan yudisial atau alat – alat kelengkapan Negara
lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara. Tindakan badan eksekutif atau
yudikatif dianggap sebagai tindakan Negara. Secara keseluruhan, fungsi
pemerintahan terdiri dari berbagai macam tindakan pemerintah, seperti
keputusan-keputusan, ketetapan-ketetapan yang bersifat umum dan tindakan nyata ( Dr. H. A. Muin Fahmal 2006:
26-27).
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka dalam makalah ini akan dibahas peran pemerintah
dalam tata usaha. Peran pemerintah dalam tata usaha sangat penting dalam
melaksanakan pemerintah dalam hukum administrasi Negara. Adapun tindakan
tersebut akan dibahas dalam makalah ini.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa
arti tindakan pemerintah ?
2. Macam-macam
tindakan pemerintah?
3. Cara-cara
pelaksanaan tindakan pemerintah ?
4. Penentuan
tugas dan kewenangan dalam perundang-undang?
I.3. Tujuan
1. Untuk
mengatahui tindakan pemeritah
2. Untuk
mentahui dan menganalisis macam-macam tindakan pemerintah
3. Ussntuk
mengatahui cara-cara pelaksanaan tindakan pemerintah
4. Untuk
mendeskripsikan kewenangan pemerintah dalam undang-undang
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Arti tindakan pemerintah
Delegasi wewenang, partisipasi masyarakat, dan pengambilan
keputusan kepada tingkatan-tingkatan administratif yang lebih rendah merupakan
hal yang penting bagi masyarakat yang demokratis. Selain itu, ia pun akan
selalu dihadapkan pada persoalan-persoalan bagaimana meciptakan pemerintah yang
rasional sekaligus yang bertanggung jawab secara demokratis. Pemerintah harus
rasional dalam arti bahwa ada masalah-masalah yang memang harus dipecahkan
secara lugas, teknis dan propesional (Wahyudi Kumoroto 2011: 124-125).
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu,
pertama, pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari
tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. ketiga kekuasaan itu
adalah : kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif,
pemerintahan kekuasaan itu berdasarkan teori trias politica dari Montesquieu. kedua,
pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja
tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan.
pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu
”administrasi negara”. pemerintah adalah subjek hukum, sebagai pendukung hak
dan kewajiban.
Premis yang mendasarinya ialah bahwa setiap hubungan sosial akan
mempunyai konsekuensi tertentu dalam hal legitimasi. Betapapun
dalam kenyataan kita melihat bahwa seorang administrator atau birokrat
tidak akan bisa menhindari tindakan-tindakan politis. Aktivitas politis dari
birokrat tampak dari adanya keluasaan bertindak (diskresi) administratif yang
dimilikinya. Diskresi administratif adalah segala aktivitas untuk mengemukakan
saran, melapor, menjawab, mengambil inisiatif, menyampaikan info, menferivikasi,
memperingatkan, mengadukan, menolak, dan merundingkan sesuatu yang berpengaruh
terhadap lembaga-lembaga publik (Wahyudi
Kumoroto 2011: 120-121).
Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam
tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen)
dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen).
Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam
katagori kedua, rechtshandelingen.
tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh badan atau
pejabat tata usaha negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.
tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :
1. perbuatan itu dilakukan oleh aparat
pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan
pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
2. perbuatan tersebut dilaksanakan
dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
3. perbuatan tersebut dimaksudkan
sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
4. perbuatan yang bersangkutan
dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat
2.2.
Macam- Tindakan Pemerintah
Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan
atau perbuatan-perbuatan. Keaktivitas atau pembuatan itu pada garis besarnya
dibedakan ke dalam dua gologan, yaitu:
1.
Rechtshandelingen (golongan perbuatan hukum)
2.
Feitelijke handelingen (golongan yang bukan
perbuatan hukum)
Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi
hukum administrasi negara adalah golongan perbuatan hukum (hechts handelingen), sebab perbuatan tersebut langsung
menimbulkan akibat hukum tertentu bagi hukum administrasi Negara, oleh karena
perbuatan hukum ini membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan hukum yang ada, maka perbuatan
tersebut tidak boleh mengandung cacat, seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang).
Secara keseluruhan, fungsi pemerintahan terdiri atas
berbagai macam tindakan pemerintah, seperti keputusan-keputusan,
ketetapan-ketetapan yang bersifat umum, tindakan hukum dan tindakan nyata.
Netherlands Bestuursrecht (1987), menguraikan empat macam bentuk penguasa yaitu:
1. Pemelihara ketertiban, pemeliharaan
ketertiban pada tingkat pertama adalah pengawasan supaya dapat terlaksana
secara teratur.
2. Pengelolaan keuangan, melalui pajak,
punggutan-pungutan lain, pendapatan sendiri.
3. Tuan tanah. Sejak dulu, pihak
penguasa merupakan tuan tanah.
4. Pengusaha,beberapa kegiatan dalam pemerintah hanya dapat
dilaksanakan oleh pihak penguasa mengingat sifatnya atau karena diharuskan
sesuai dengan undang-undang ( Dr. H. A. Muin Fahmal 2006:29-30).
2.3. Cara-cara Pelaksanaan Tindakan
Pemerintah
Pentingnya filsafat
pemerintahan terletak pada kenyataan bahwa pemerintah merupakan kekuatan
dunia yang paling menentukan hidup matinya seorang manusia dan selamat atau
hancurnya dunia. Kuntjoro dalam
Taliziduhu Ndraha mendefinisikan pemerintah sebagai sebuah lembaga, dan fungsi
lembaga itulah disebut pemerintahan. Kybernology
sebaliknya mengunakan pendekatan
empirik, pemerintahan didefinisikan sebagai suatu kegiatan atau proses, yaitu
proses penyediaan dan distribusi layanan publik yang tidak diprivatisasikan dan
layanan civil kepada setiap orang
pada saat dibutuhkan (Taliziduhu Ndraha 2011: 387-428).
Freies Ermessen merupakan konsekuensi logis dari
konsepsi welfare state, akan tetapi
dalam kerangka negara hukum, Freies
Ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas. Atas dasar itu, Sjachran
Basah mengemukakan unsur-unsur freies
ermessen dalam suatu negara hukum yaitu sebagai berikut :
1.
ditujukan
untuk menjalankan tugas-tugas servis publik;
2.
merupakan
sikap tindak yang aktif dari administrasi negara;
3.
sikap
tindak itu dimungkinkan oleh hukum;
4.
sikap
tindak itu diambil atas inisiatif sendiri;
5.
sikap
tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang
timbul secara tiba-tiba;
6.
sikap
tindak itu dapat dipertanggung jawab baik secara moral kepada tuhan yang maha
esa maupun secara hukum.
2.4. Penentuan tugas dan kewenangan dalam
perundang-undang
Negara memegang peranan penting dalam mengarahkan dan mengendalikan
bentuk perdebatan atau discourse yang muncul untuk mengerti peran dari
negara dan memahami konsep negara. Namun, negara mempunyai arti yang luas,
yaitu suatu badan yang menguasai segala pranata (administratif, politik,
yuridis) yang mengatur jalur kekuasaan dan distribusi sumber daya, serta
menguasai semua aparat yang mempunyai kemampuan kopersif. Walaupun negara
mencakup juga pemerintah, ia tidak indentik dengan pemerintah. Pemerintah
terbatas pada lembaga-lembaga yang berada dalam struktur politik tertentu dan
berfungsi menjalankan pemerintah (Ratna Saptari dan Brigitte Holzner 1997:
212).
Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumber pada tiga
hal, atribusi, delegasi, dan mandat. atribusi ialah pemberian kewenangan oleh
pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah
ada maupun yang baru sekali. Menurut Indroharto , legislator yang kompeten
untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara: yang berkedudukan
sebagai original legislator di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai
pembentuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama pemerintah sebagai
yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan
pemerintah daerah yang melahirkan peraturan daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1.
arti dari
tindakan pemerintahan yaitu pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara
spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendah.
2.
Tugas
yang menyelenggarakan kepentingan umum,
pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Keaktivitasan
atau pembuatan dalam tindakan pemerintahan yaitu pada garis besarnya dibedakan
ke dalam dua gologan, yaitu:
1.
Rechtshandelingen (golongan perbuatan hukum)
2.
Feitelijke
handelingen (golongan
yang bukan perbuatan hukum)
3.2. Kritikan dan Saran
Berdasarkan
pembahasan-pembahasan dalam makalah ini, penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang kami miliki karena terbatasnya ilmu pengatahuan yang kami
miliki. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran dari
pembaca. Dengan demikian, penulis juga mengharapkan semoga makalah ini dapat
bermanfaat dan bisa menambah wawasan bagi kita semua terutama bagi penulis
sendiri. Dan apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini diharapkan bisa
memaklumi serta bisa memberikan saran dan kritikan untuk memperbaiki
kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
H. Fahmal, A. Muin SH., MH, 2006. Peran
Ilmu Pemerintahan Yang Layak Dalam
Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih Yogyakarta UII Press.
Labolo, Muhadam 2006. Memahami Ilmu Pemerintahan. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Kumoroto, Wahyudi, 2011. Etika Administrasi Negara Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada
Saptari, Ratna dan Brigitte
Holzner, 1997. Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial Sebuah Pengantar Studi
Perempuan, Jakarta: PT Anem
Ndraha, Taliziduhu, 2011. Kybernology
(Ilmu Pemerintahan Baru) Jilid 2. Jakarta: Rineka Cipta
No comments:
Post a Comment